Rabu, 30 November 2011

Tugas Peradilan di Indonesia Responsi Peempuan terhadap Kekerasan

Tugas Peradilan di Indonesia Responsi Peempuan terhadap Kekerasan
Ø   Pertanyaan :
  1.  Sebenarnya dalam sejarah tercatat wanita- wanita heroic namun tertutup oleh peradaban patriarkis sehingga yang ada penindasan kepada wanita. Dengan cara apa peradaba patriarkis menelusup dan akibatnya apa ?
  2. Penindasan, ketidak adilan, dan kekerasan yang sering dialami oleh perempuan dalam sejarah peradaban hingga saat ini sering terjadi dimana-mana dalam berbagai level. Mulai dari lingkup mana sajakah hal tersebut terjadi ?
  3. Dibeberapa Negara Islam, hijab, cadar dan tirai yang diwajibkan pada hakikatnya untuk menyudutkan dan membatasi perempuan. Apa maksud dari pernyataan tersebut ? Jelaskan !
  4. Di mulai dengan cara apakah  upaya emansipasi sosial dan demokratisasi peradaban itu ?
  5. Dengan cara apa MERNISI mengangkat kaum perempuan dalam peran bermasyarakat ?
Ø   Jawaban :
1.      Peradaban patriarkis menyusup keberbagai sector : nilai, kesadaran dan pengetahuan. Pengetahuan yang berwatak patriarkis berakibat memarjinalkan dan menutup peran perempuan dalam sejarah.
2.      Mulai dari institute keluarga, ruang privat, sampai ke struktur masyarakat dan ruang sosial.
3.      dengan adanya sebuah kewajiban tersebut untuk perempuan maka secara tidak langsung hal ini menjadikan terbatasnya ruang lingkup dan kebebasan yang dimiliki oleh perempuan dan menjadikan konsekuensi yang dimiliki seorang perempuan menjadi sangat terbatas sehingga tidak dapat menjadikan perempuan berkiprah di ruang publik apalagi politik.
4.      Dimulai dengan cara membokar dan menelajnangi struktur pengetahuan yang bias gender, praktriakis dan berpusat pada laki-laki untuk diimbangi dengan pengetahuan yang berperspektif perempuan.
5.      Dengan gigih dan panjang lebar MERNISI mengurai konsep hijab, cadar dan tirai yang dimaksudkan oleh kekuasaan untuk mengontrol, membatasi gerak dan mengikis peran perempuan. Karena menurutnya pembatasan ruang gerak perempuan merupakan bagian terbatas dari upaya Negara dan kekuasaan untuk mengikis peran masyarakat sipil, utamanya masyarakat sipil perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar